JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, JPU tidak menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta yang ada. <br /> <br />Baca Juga Sambo Geleng-Geleng Saat Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual dari Yosua pada Putri di https://www.kompas.tv/article/338828/sambo-geleng-geleng-saat-kuasa-hukum-beberkan-dugaan-pelecehan-seksual-dari-yosua-pada-putri <br /> <br />"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338887/full-eksepsi-ferdy-sambo-terhadap-dakwaan-jpu-di-pembunuhan-brigadir-j
